Prokurator memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga prokurator dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Orang yang mendapat kuasa (kewenangan) untuk mengurus kepentingan (hak milik dan sebagainya) orang lain.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata prokurator adalah orang yang mendapat kuasa (kewenangan) untuk mengurus kepentingan (hak milik dan sebagainya) orang lain.