Provinsialisme memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga provinsialisme dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Paham (gerakan dan sebagainya) yang bersifat kedaerahan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata provinsialisme adalah paham (gerakan dan sebagainya) yang bersifat kedaerahan.