Provisi memiliki 2 arti.
Provisi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Provisi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga provisi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata provisi adalah biaya (administrasi dan sebagainya). Contoh: Penjualan efek itu dikenakan provisi 1,5%. Arti lainnya dari provisi adalah upah atau imbalan. Contoh: Dia tidak akan mendapat provisi dari penjualan tanah milik negara itu.