Arti Putusan Pengadilan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Putusan pengadilan berasal dari kata dasar putusan.

Putusan pengadilan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.

arti putusan pengadilan

Putusan Pengadilan

Pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti putusan pengadilan adalah pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan pengadilan berasal dari kata dasar putusan.

Terkait