Putusan pengadilan berasal dari kata dasar putusan.
Putusan pengadilan memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti putusan pengadilan adalah pernyataan hakim dalam sidang pengadilan yang dapat berupa pemidanaan, putusan bebas, atau lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan pengadilan berasal dari kata dasar putusan.