Rekonstruksi memiliki 2 arti.
Rekonstruksi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Rekonstruksi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga rekonstruksi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata rekonstruksi adalah pengembalian seperti semula. Contoh: Akan dilaksanakan rekonstruksi dan pembangunan jalan baru di jakarta, bogor, ciawi. Arti lainnya dari rekonstruksi adalah penyusunan (penggambaran) kembali. Contoh: Dalam pemeriksaan pendahuluan telah dibuatkan rekonstruksi mengenai peristiwa terjadinya pembunuhan itu.