Rekonvensi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Rekonvensi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga rekonvensi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Tuntutan imbal.
Contoh: Penggugat tetap menuntut ganti kerugian kepada tergugat sepuluh juta rupiah dan menolak rekonvensi dari tergugat.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata rekonvensi adalah tuntutan imbal. Contoh: Penggugat tetap menuntut ganti kerugian kepada tergugat sepuluh juta rupiah dan menolak rekonvensi dari tergugat. Rekonvensi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.