Rekuisitor memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Rekuisitor memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga rekuisitor dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Tuntutan pemidanaan dari jaksa dalam perkara di pengadilan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata rekuisitor adalah tuntutan pemidanaan dari jaksa dalam perkara di pengadilan. Rekuisitor memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.