Sertifikat saham berasal dari kata dasar sertifikat.
Sertifikat saham memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Sertifikat kepemilikan sejumlah saham dalam satu perusahaan yang dapat diperdagangkan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sertifikat saham adalah sertifikat kepemilikan sejumlah saham dalam satu perusahaan yang dapat diperdagangkan. Sertifikat saham berasal dari kata dasar sertifikat.