Sidang umum tahunan berasal dari kata dasar sidang.
Sidang umum (mpr) yang diadakan setahun sekali untuk membahas laporan presiden dan masalah lain yang timbul dalam tahun yang telah berjalan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti sidang umum tahunan adalah sidang umum (mpr) yang diadakan setahun sekali untuk membahas laporan presiden dan masalah lain yang timbul dalam tahun yang telah berjalan.