Surat warisan berasal dari kata dasar surat.
Dokumen yang menentukan bagaimana harta benda seseorang akan diperlakukan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti surat warisan adalah dokumen yang menentukan bagaimana harta benda seseorang akan diperlakukan setelah yang bersangkutan meninggal dunia.