Surplus pembayaran berasal dari kata dasar surplus.
Surplus pembayaran memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Keadaan transaksi perdagangan luar negeri suatu negara yang menggambarkan nilai ekspor lebih besar daripada nilai impor.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti surplus pembayaran adalah keadaan transaksi perdagangan luar negeri suatu negara yang menggambarkan nilai ekspor lebih besar daripada nilai impor. Surplus pembayaran berasal dari kata dasar surplus.