Talak memiliki arti dalam bidang ilmu agama islam.
Talak memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga talak dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata talak adalah perceraian antara suami dan istri. Arti lainnya dari talak adalah lepasnya ikatan perkawinan.