Tarif premi reasuransi berasal dari kata dasar tarif.
Tarif premi reasuransi memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Angka yang menyatakan besarnya risiko mortalitas yang dipakai sebagai dasar perhitungan atau penentuan premi reasuransi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti tarif premi reasuransi adalah angka yang menyatakan besarnya risiko mortalitas yang dipakai sebagai dasar perhitungan atau penentuan premi reasuransi. Tarif premi reasuransi berasal dari kata dasar tarif.