Undangan darurat berasal dari kata dasar undang.undang.
Undang-undang yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu yang memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti undangan darurat adalah undang-undang yang dikeluarkan dalam keadaan atau waktu yang memaksa (biasanya tanpa persetujuan parlemen). Undangan darurat berasal dari kata dasar undang.