Undangan dasar berasal dari kata dasar undang.undang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti undangan dasar adalah undang-undang yang menjadi dasar semua undang-undang dan peraturan lain dalam suatu negara, yang mengatur bentuk, sistem pemerintahan, pembagian kekuasaan, wewenang badan-badan pemerintahan, dan sebagainya. Arti lainnya dari undangan dasar adalah konstitusi.