Upah wajar berasal dari kata dasar upah.
Upah yang diberikan oleh perusahaan seimbang dengan jasa yang disumbangkan oleh karyawan kepada perusahaan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti upah wajar adalah upah yang diberikan oleh perusahaan seimbang dengan jasa yang disumbangkan oleh karyawan kepada perusahaan.