Arti Upah Premi di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Upah premi berasal dari kata dasar upah.

arti upah premi

Upah Premi

Uang jasa khusus yang diberikan kepada karyawan karena prestasi di luar kelaziman (bekerja pada hari libur, pekerjaan yang berbahaya, dan keahlian yang istimewa).

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti upah premi adalah uang jasa khusus yang diberikan kepada karyawan karena prestasi di luar kelaziman (bekerja pada hari libur, pekerjaan yang berbahaya, dan keahlian yang istimewa).

Terkait