Upah minimum berasal dari kata dasar upah.
Upah paling rendah yang menurut undang-undang atau persetujuan serikat buruh harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti upah minimum adalah upah paling rendah yang menurut undang-undang atau persetujuan serikat buruh harus dibayarkan oleh perusahaan kepada karyawan.