Wasiat rahasia berasal dari kata dasar wasiat.
Wasiat yang ditaruh dalam sampul tertutup dan disimpan oleh notaris (dikuatkan dalam bentuk akta dengan disaksikan oleh empat orang).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti wasiat rahasia adalah wasiat yang ditaruh dalam sampul tertutup dan disimpan oleh notaris (dikuatkan dalam bentuk akta dengan disaksikan oleh empat orang).