Yurisdiksi memiliki 5 arti.
Yurisdiksi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Yurisdiksi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Yurisdiksi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga yurisdiksi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata yurisdiksi adalah kekuasaan mengadili. Arti lainnya dari yurisdiksi adalah lingkup kuasa kehakiman.