Yurisprudensi memiliki 2 arti.
Yurisprudensi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Yurisprudensi memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Yurisprudensi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga yurisprudensi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata yurisprudensi adalah ajaran hukum melalui peradilan. Arti lainnya dari yurisprudensi adalah himpunan putusan hakim.