Zona preservasi berasal dari kata dasar zona.
Bagian kawasan taman nasional yang disediakan untuk tempat berlangsungnya pengawetan lingkungan, baik lingkungan biotik maupun abiotik.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti zona preservasi adalah bagian kawasan taman nasional yang disediakan untuk tempat berlangsungnya pengawetan lingkungan, baik lingkungan biotik maupun abiotik.