Adat pembiaran jenazah berasal dari kata dasar adat.
Adat perawatan jenazah dengan cara membiarkan jenazah itu di suatu tempat terpencil agar hancur sendiri di alam terbuka.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti adat pembiaran jenazah adalah adat perawatan jenazah dengan cara membiarkan jenazah itu di suatu tempat terpencil agar hancur sendiri di alam terbuka.