Alat negara berasal dari kata dasar alat.
Golongan warga negara yang bertugas menjalankan kekuasaan negara (seperti polisi, tentara).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti alat negara adalah golongan warga negara yang bertugas menjalankan kekuasaan negara (seperti polisi, tentara).