Alat pembayaran luar negeri berasal dari kata dasar alat.
Alat pembayaran luar negeri memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti alat pembayaran luar negeri adalah surat-surat berharga (efek, sekuritas, uang luar negeri) yang digunakan untuk bayar-membayar di luar negeri. Arti lainnya dari alat pembayaran luar negeri adalah devisa.