Alat pembuktian berasal dari kata dasar alat.
Berbagai macam bahan yang dibutuhkan oleh hakim, baik yang diketahui sendiri oleh hakim maupun yang diajukan oleh saksi untuk membenarkan atau menggagalkan dakwaan atau gugatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti alat pembuktian adalah berbagai macam bahan yang dibutuhkan oleh hakim, baik yang diketahui sendiri oleh hakim maupun yang diajukan oleh saksi untuk membenarkan atau menggagalkan dakwaan atau gugatan.