Alat pemerintahan berasal dari kata dasar alat.
Pegawai, pejabat, atau badan (instansi, lembaga, departemen, dan sebagainya) yang menjalankan roda pemerintahan, seperti lurah, camat, bupati, gubernur, menteri.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti alat pemerintahan adalah pegawai, pejabat, atau badan (instansi, lembaga, departemen, dan sebagainya) yang menjalankan roda pemerintahan, seperti lurah, camat, bupati, gubernur, menteri.