Arti Alat Pemerintahan di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Alat pemerintahan berasal dari kata dasar alat.

arti alat pemerintahan

Alat Pemerintahan

Pegawai, pejabat, atau badan (instansi, lembaga, departemen, dan sebagainya) yang menjalankan roda pemerintahan, seperti lurah, camat, bupati, gubernur, menteri.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti alat pemerintahan adalah pegawai, pejabat, atau badan (instansi, lembaga, departemen, dan sebagainya) yang menjalankan roda pemerintahan, seperti lurah, camat, bupati, gubernur, menteri.

Terkait