Asuransi ternak berasal dari kata dasar asuransi.
Asuransi atas jiwa ternak yang polisnya dapat dibayarkan kepada pemilik ternak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti asuransi ternak adalah asuransi atas jiwa ternak yang polisnya dapat dibayarkan kepada pemilik ternak.