Badan usaha unit desa buud berasal dari kata dasar badan.
Organisasi di tingkat desa yang diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan mengatur kegiatan penduduk di bidang produksi, perdagangan, dan kesejahteraan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti badan usaha unit desa buud adalah organisasi di tingkat desa yang diselenggarakan oleh pemerintah, bertujuan mengatur kegiatan penduduk di bidang produksi, perdagangan, dan kesejahteraan.