Bank garansi berasal dari kata dasar bank.
Bank yang mengeluarkan surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti bank garansi adalah bank yang mengeluarkan surat jaminan untuk membayar seseorang berdasarkan undang-undang tertentu yang berfungsi sebagai alat pembayaran.