Cek kosong berasal dari kata dasar cek.
Cek yang tidak dapat diuangkan karena uang yang disimpan di bank yang dimaksudkan sudah tidak ada lagi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti cek kosong adalah cek yang tidak dapat diuangkan karena uang yang disimpan di bank yang dimaksudkan sudah tidak ada lagi.