Daerah khusus ibu kota berasal dari kata dasar daerah.
Daerah pemerintahan ibu kota yang tingkatnya disamakan dengan provinsi (kepala daerahnya seorang gubernur).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah khusus ibu kota adalah daerah pemerintahan ibu kota yang tingkatnya disamakan dengan provinsi (kepala daerahnya seorang gubernur).