Daerah permukiman berasal dari kata dasar daerah.
Bagian wilayah kota besar yang khusus digunakan untuk tempat tinggal penduduk.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah permukiman adalah bagian wilayah kota besar yang khusus digunakan untuk tempat tinggal penduduk.