Daerah pabean berasal dari kata dasar daerah.
Daerah pabean memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Daerah tempat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang masuk atau keluar suatu wilayah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah pabean adalah daerah tempat dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang masuk atau keluar suatu wilayah. Daerah pabean berasal dari kata dasar daerah.