Daerah otonom berasal dari kata dasar daerah.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah otonom adalah daerah yang berdiri sendiri, mempunyai batas wilayah tertentu, mempunyai undang-undang dan peraturan yang khusus berlaku untuk daerahnya dengan tidak menyalahi undang-undang pemerintah pusat. Arti lainnya dari daerah otonom adalah daerah swatantra.