Daerah otonomi khusus berasal dari kata dasar daerah.
Daerah otonomi yang diberi perlakuan khusus.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah otonomi khusus adalah daerah otonomi yang diberi perlakuan khusus.
Iklan tertutup dalam 10 detik