Daerah pemilihan berasal dari kata dasar daerah.
Daerah untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, yang terdiri atas daerah pemilihan tingkat i dan daerah pemilihan tingkat ii.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah pemilihan adalah daerah untuk pemilihan anggota dewan perwakilan rakyat, yang terdiri atas daerah pemilihan tingkat i dan daerah pemilihan tingkat ii.