Daerah pemekaran berasal dari kata dasar daerah.
Daerah atau wilayah yang diproses untuk diperluas (diperlebar dan sebagainya).
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daerah pemekaran adalah daerah atau wilayah yang diproses untuk diperluas (diperlebar dan sebagainya).