Daftar hitam memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga daftar hitam dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Daftar nama orang atau organisasi yang dianggap membahayakan keamanan atau daftar nama orang yang pernah dihukum karena melakukan kejahatan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti daftar hitam adalah daftar nama orang atau organisasi yang dianggap membahayakan keamanan atau daftar nama orang yang pernah dihukum karena melakukan kejahatan.