Deputi memiliki 2 arti.
Deputi adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Deputi memiliki arti dalam kelas nomina atau kata benda sehingga deputi dapat menyatakan nama dari seseorang, tempat, atau semua benda dan segala yang dibendakan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti kata deputi adalah orang yang diangkat sebagai wakil atau pengganti dengan kuasa jabatan untuk bertindak. Arti lainnya dari deputi adalah orang kedua dalam organisasi yang mengambil alih pimpinan jika atasannya tidak di tempat.