Dewan pengawas keuangan berasal dari kata dasar dewan.
Dewan pengawas keuangan memiliki arti dalam bidang ilmu ekonomi dan keuangan.
Badan pemeriksa keuangan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti dewan pengawas keuangan adalah badan pemeriksa keuangan. Dewan pengawas keuangan berasal dari kata dasar dewan.