Hak guna berasal dari kata dasar hak.
Hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti hak guna adalah hak, kewenangan untuk memperoleh, melakukan, menggunakan, mengusahakan sesuatu sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu.