Harta imaterial berasal dari kata dasar harta.
Harta imaterial memiliki arti dalam bidang ilmu hukum.
Kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yang bernilai uang.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta imaterial adalah kepentingan tidak berwujud (paten, ciptaan) yang bernilai uang. Harta imaterial berasal dari kata dasar harta.