Harta surut berasal dari kata dasar harta.
Harta yang makin lama makin habis dan tidak dapat diganti, misalnya tambang emas, sumur minyak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta surut adalah harta yang makin lama makin habis dan tidak dapat diganti, misalnya tambang emas, sumur minyak.