Harta pusaka bapak berasal dari kata dasar harta.
Setengah dari harta warisan seorang bapak yang harus dibagi di antara anak-anak dari istri yang berbeda-beda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta pusaka bapak adalah setengah dari harta warisan seorang bapak yang harus dibagi di antara anak-anak dari istri yang berbeda-beda.