Harta perkawinan berasal dari kata dasar harta.
Kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinannya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta perkawinan adalah kesatuan harta yang dikuasai dan dimiliki oleh suatu keluarga selama perkawinannya.