Harta karun memiliki 2 arti.
Harta karun berasal dari kata dasar harta.
Harta karun adalah sebuah homonim karena arti-artinya memiliki ejaan dan pelafalan yang sama tetapi maknanya berbeda.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta karun adalah harta benda yang tidak diketahui pemiliknya. Arti lainnya dari harta karun adalah harta benda yang didapat dengan tidak sah.