Arti Harta Kubur di Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Harta kubur berasal dari kata dasar harta.

arti harta kubur

Harta Kubur

Benda atau harta milik orang yang meninggal yang ikut dikuburkan bersamanya.

Kesimpulan

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta kubur adalah benda atau harta milik orang yang meninggal yang ikut dikuburkan bersamanya.

Terkait

Iklan tertutup dalam 10 detik