Harta kawin berasal dari kata dasar harta.
Benda-benda berharga atau uang yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam proses perkawinan.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta kawin adalah benda-benda berharga atau uang yang harus diberikan oleh pihak laki-laki kepada pihak wanita dalam proses perkawinan.