Harta kelalah berasal dari kata dasar harta.
Harta peninggalan dari seseorang (karena meninggal dunia), yang tidak mempunyai anak dan bapak.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti harta kelalah adalah harta peninggalan dari seseorang (karena meninggal dunia), yang tidak mempunyai anak dan bapak.